AYOMEDAN.ID - Kepolisian sudah cukup lama menerapkan tilang elektronik alias ETLE di Indonesia.
Salah satu fungsi dari tilang ETLE yaitu memperluas pantauan kepolisian untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan.
Namun tilang elektronik pun bisa dilakukan untuk hal lain. Satu di antaranya untuk mencari daftar pencaria orang atau DPO polisi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika.
Menurut dia, ETLE bisa sangat membantu menunjang tugas kepolisian lintas fungsi.
"Data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan data daftar pencarian orang dan daftar pencarian barang," kata dia, Sabtu, 18 Februari 2023, menyadur PMJ News.
Menurut dia, teknologi ETLE sangat bagus untuk pemanfaatan pada proses hukum pidana tindak kejahatan lain.
Kejahatan tersebut, khususnya yang berada di lapangan. Misalnya pencurian hingga tawuran.
Baca Juga: Thariq Halilintar dan Fuji dikabarkan Putus Cinta, Thofu Kompak: Kita Masih Berteman Baik
“Antara lain curas, curanmor, perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya,” ucapnya.
Selain itu, ETLE juga dapat dimanfaatkan untuk catatan perilaku berkendara dalam proses administrasi sebagaimana keperluan untuk surat-surat kepemilikan.
“Data ETLE juga dapat disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara,” tandasnya.