ini-medan-bung

Inilah Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital, Tak Perlu Dicetak dan Lebih Mudah

Senin, 13 Februari 2023 | 10:10 WIB

Baca Juga: 7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000

Penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.

Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.

Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Disdukcapil Medan Jemput Bola Rekam E-KTP 121 Warga Binaan di Rutan

“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya."

"Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal."

"Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB