AYOMEDAN.ID - Simak perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital berikut ini.
KTP Digital akan menggantikan KTP Elektronik (KTP-el).
Tahun 2023, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, target ini berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital."
“Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/2/2023) malam.
Baca Juga: KTP Elektronik akan Diganti KTP Digital, Ini Manfaat, Kelebihan dan Keuntungan KTP Digital
Dirjen Zudan menerangkan, secara bertahap Dukcapil terus melakukan digitalisasi KTP-el yang sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia.
Lalu apa perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik?
KTP-El adalah identitas seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Tahun 2023, Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Punya KTP Digital di HP
KTP-El berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.