ini-medan-bung

Cara Mengurus Kartu Keluarga KK Penambahan Anggota Keluarga di Kota Medan secara Online, Siapkan Dokumen Ini

Jumat, 10 Februari 2023 | 18:00 WIB
Kartu Keluarga. (Instagram.com/@dispendukcapil.sby)

3. Akta Kawin / non muslim

4. Buku Nikah / Muslim (halaman 1)

5. Buku Nikah (halaman 2)

6. Buku Nikah (halaman 2)

7. Kartu Keluarga (2) atau masih sama Keluarga Lain

8. Akta Lahir (jika ada tambah anak)

9. Akta Lahir (jika ada tambah anak)

10. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1)

11. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (2)

Baca Juga: Verrel Bramasta Terjun ke Dunia Politik Gabung Partai PAN, Wakil Ketua Umum PAN: Bakal Nyaleg di Jawa Barat

Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman SIBISA.

Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.

- Akses SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID

- Registrasi akun SIBISA

- Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB