AYOMEDAN.ID - Simak cara mengurus Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga di Kota Medan.
Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga bisa dilakukan secara online.
Caranya yakni melalui aplikasi SIBISA.
Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Baca Juga: 100 Hari Menuju Piala Dunia U20, Iwan Bule Sampaikan Pesan Perpisahan dari PSSI
Kini, Pemko Medan telah memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga di Kota Medan kini mudah dan cepat.
Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.
Mengurus data kependudukan melalui online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Ikuti Puncak Peringatan HPN 2023, Wagub Jabar Harapkan Pers Bantu Jaga Persatuan Bangsa
Sebelum melakukan permohonan KK Penambahan Anggota Keluarga, siapkan dokumen-dokumen ini:
1. Kartu Keluarga
2. Surat Pindah Luar Kota (1) / Jika dari luar kota