6. Buku Nikah (halaman 3)
7. KTP Suami/Istri atau surat keterangan Wajib
8. Buku Nikah (halaman 2)
9. Buku Nikah / Muslim (halaman 1)
10. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (3)
11. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang)
12. Foto KTP Asli Kepala Keluarga (jika hilang)
Baca Juga: Resmikan Terminal Amplas Kota Medan, Jokowi Minta Masyarakat Beralih ke Transportasi Publik
Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman SIBISA.
Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.
- Akses SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID
- Registrasi akun SIBISA
- Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen
- Upload file foto dokumen yang diminta oleh sistem (wajib dokumen asli)
- Isi formulir yang telah disediakan oleh sistem SIBISA