AYOMEDAN.ID - Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Untuk mengurus berkas KK Perubahan Data bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIBISA.
Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Kini, Pemko Medan telah memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan kini mudah dan cepat.
Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.
Mengurus data kependudukan melalui online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: 100 Hari Menuju Piala Dunia U20, Iwan Bule Sampaikan Pesan Perpisahan dari PSSI
Sebelum melakukan permohonan KK Perubahan Data, siapkan dokumen ini:
1. Akta Kawin / non muslim
2. Kartu Keluarga Wajib
3. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (2)
4. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (1) Wajib
5. Buku Nikah (halaman 2)