AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK 2023 di Sumatera Utara (Sumut) seperti Kota Medan, Batu Bara, Deli Serdang, Karo dan Sibolga telah ditetapkan.
UMK 2023 Kota Medan dan kabupaten-kota lainnya mengalami kenaikan dari UMK tahun 2022.
Kenaikan UMK 2023 untuk Kota Medan, Batu Bara, Deli Serdang, Karo dan Sibolga, serta daerah lainnya telah diprediksi sebelumnya.
Baca Juga: TERUPDATE! Daftar Lengkap UMK 2023 di Sumut, Kota Medan Tertinggi Rp3,6 Juta, Siapa Paling Rendah?
Sebab, pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum 2023 mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut diatur besaran kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK sebesar maksimal 10 persen.
Begitu pun dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2023, yang naik menjadi Rp 2.710.493,93.
Kini, setelah UMP Sumut 2023 naik, giliran UMK 2023 di 33 kabupaten-kota yang juga mengalami kenaikan.
Baca Juga: SADIS! Adik Tega Bunuh Kakak Kandung di Simalungun Lantaran Sakit Hati, Begini Kronologinya
Dari seluruh kabupaten-kota yang ada di Sumatera Utara, tercatat ada beberapa daerah dengan UMK 2023 paling tinggi.
Kota Medan menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Sumut, yakni sebesar Rp 3.624.117,59.
Kabupaten-Kota dengan UMK Tertinggi
Berikut 5 kabupaten-kota di Sumut dengan UMK 2023 paling tinggi.