29. UMK Samosir: Rp 2.710.493,93
Baca Juga: SAH! UMK 2023 Kabupaten-Kota di Jawa Barat Ditetapkan, Bukan Bandung Tapi Daerah Ini yang Tertinggi
30. UMK Nias Utara: Rp 2.710.493,93
31. UMK Nias Barat: Rp 2.710.493,93
32. UMK Pematangsiantar: Rp 2.710.493,93
33. UMK Padang Lawas: belum diajukan
Berdasarkan data di atas sebanyak 7 kabupaten-kota menaikan UMK 2023 mengikuti UMP Sumut 2023 yaitu Rp 2.710.493,93.
Dengan demikian ketujuh daerah tersebut menjadi kabupaten-kota dengan UMK 2023 terendah di Sumatera Utara (Sumut).
Demikian informasi terkait UMK 2023 di 33 kabupaten-kota di Sumut yang telah ditetapkan naik.
Selanjutnya, UMK 2023 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.