AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Sumatera Utara (Sumut) resmi ditetapkan.
Dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut, hampir semuanya telah mengajukan kenaikan UMK 2023.
Sebanyak 32 kabupaten/kota telah mengajukan UMK 2023 kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan.
Hanya ada satu kabupaten yang belum memberikan usulan kenaikan UMK 2023, yakni Kabupaten Padang Lawas.
Berdasarkan data yang dihimpun Ayomedan.id dari berbagai sumber, rata-rata kenaikan UMK 2023 di kabupaten-kota Sumut berkisar antara 6-7 persen.
Dari data tersebut, tercatat UMK Kota Medan 2023 menjadi yang tertinggi di Sumut, yaitu sebesar Rp 3.624.117,59.
Disusul kemudian UMK Kabupaten Batu Bara Rp 3.410.034,02, dan urusan ketiga UMK Deli Serdang Rp 3.400.015.
Baca Juga: CPNS 2023, MenPANRB: Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas Pengadaan ASN
Daftar UMK 2023 di 33 Kabupaten/Kota Sumatera Utara
Berikut daftar lengkap UMK 2023 di Sumut yang sudah ditetapkan kenaikannya.
1. UMK Nias: Rp 2.723.199,39
2. UMK Mandailing Natal: Rp 2.874.312,58