AYOMEDAN.ID -- Kabar kenaikan UMK 2023 ditunggu oleh masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).
Besaran kenaikan UMK 2023 kabupaten-kota di Kalimantan Timur membuat masyarakat penasaran, terlebih sebelumnya UMP Kaltim 2023 telah ditetapkan naik.
Sebelum penetapan UMK 2023 di kabupaten-kota, Pemprov Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan UMP Kaltim 2023 pada 28 November 2022.
Diketahui, UMP Kaltim 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 3.201.396, atau nain 6,2 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Kaltim 2023 tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dimana Upah Minimum Provinsi naik paling tinggi 10 persen.
Selanjutnya, setelah UMP Kaltim 2023 ditetapkan, Gubernur Kaltim menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK 2023.
Besaran kenaikan UMK diajukan oleh Bupati kepada Gubernur untuk disahkan.
Baca Juga: CPNS 2023, MenPANRB: Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas Pengadaan ASN
Daftar UMK 2023 Kaltim
Dari data yang dihimpun Ayomedan.id, beberapa kabupaten-kota telah mengusulkan kenaikan UMK 2023.
Berdasarkan usulan tersebut, diketahui UMK Kabupaten Berau 2023 menjadi yang tertinggi di Kaltim, yakni sebesar Rp 3.675.887.
Sementara UMK Balikpapan 2023 berada diurutan ke delapan, sebesar Rp 3.324.273, dan menjadi yang terkecil berdasarkan data sementara.
Baca Juga: Berapa Gaji Pokok PNS dan PPPK Lulusan SMA? Simak Besaran dan Golongannya