AYOMEDAN.ID -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan impian sebagian orang, namun kini bukan hanya PNS tapi PPPK juga jadi incaran.
Bayangan gaji besar dan tetap, membuat sebagian orang rela mengantre untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK.
Tak hanya soal gaji yang cukup besar, jenjang karir juga jadi alasan menjadi PNS maupun PPPK.
Baca Juga: SAH! UMK 2023 Kabupaten-Kota di Jawa Barat Ditetapkan, Bukan Bandung Tapi Daerah Ini yang Tertinggi
Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan.
Selain jenjang karir, perbedaan lainnya menyangkut soal gaji dan golongan.
Misalnya besaran gaji pokok untuk PNS lulusan SMA/SMK berbeda dengan PPPK meski lulusannya sama.
Begitu juga soal golongan, PNS dan PPPK meskipun sama-sama lulusan SMA/SMK golongannya berbeda.
Lantas seperti apa golongan serta gaji pokok bagi PNS dan PPPK lulusan SMA/SMK?
PNS Lulusan SMA/Sederajat
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/sederajat menerima gaji pokok sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.820.000.
Adapun PNS lulusan SMA/sederajat, termasuk golongan II.
Baca Juga: Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
PPPK Lulusan SMA/Sederajat