3. Kota Sibolga: Rp 3.179.700
4. Kota Pematang Siantar: Rp2.711.301
5. Kabupaten Toba: Rp 2.882.740
Itulah daftar kabupaten-kota di Sumut yang telah menetapkan UMK 2023. Salah satunya Kota Pematang Siantar.
3. Kota Sibolga: Rp 3.179.700
4. Kota Pematang Siantar: Rp2.711.301
5. Kabupaten Toba: Rp 2.882.740
Itulah daftar kabupaten-kota di Sumut yang telah menetapkan UMK 2023. Salah satunya Kota Pematang Siantar.