AYOMEDAN.ID -- Kabar baik bagi masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumut. UMK Pematang Siantar 2023 disepakati naik.
UMK Pematang Siantar 2023 mengalami kenaikan sebear 7,5 persen dari tahun 2022.
Kanaikan UMK Pematang Siantar 2023, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumut 2023 yang naik sebesar 7,4 persen.
Baca Juga: Selain Medan, Inilah Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Naikan UMK 2023
Diketahui, UMK Pematang Siantar pada 2022 sebesar RpRp2.523.361.
Dengan kenaikan 7,5 persen, maka UMK Pematang Siantar 2023 menjadi menjadi Rp2.711.301,38 atau naik Rp189.939.
UMK Pematang Siantar 2023 disepakati naik dalam rapat Dewan Pengupahan Kota.
Selanjutnya, hasit rapat tersebut diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Apabila usulan tersebut disetujui Gubernur Sumut, maka UMK Pematang Siantar 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca Juga: Hore! Guru Jadi Prioritas CPNS 2023, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
Daftar UMK 2023 di Kabupaten-Kota di Sumut
Selain Pematang Siantar, sejumlah kabupaten dan kota di Sumut telah menyepakati kenaikan UMK 2023.
Berikut daftar kabupaten-kota yang telah menetapkan UMK 2023.
1. Kota Medan: Rp3.624.117
2. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.070.171