Selain Kota Medan, ada beberapa kabupaten-kota di Sumut yang telah menetapkan UMK 2023.
Berikut daftar kabupaten-kota yang telah menaikan UMK 2023.
1. Kota Medan: Rp3.624.117
2. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.070.171
3. Kota Sibolga: Rp 3.179.700
Baca Juga: 12 Kabupaten-Kota di Sumut yang Siaran TV Analognya Segera Dihentikan, Kota Medan Termasuk?
4. Kota Pematang Siantar: Rp2.711.301
5. Kabupaten Toba: Rp 2.882.740
Itulah kabupaten-kota di Sumut yang telah menetapkan UMK 2023. Dari kelima daerah tersebut, UMK Kota Medan 2023 masih yang tertinggi.