AYOMEDAN.ID -- Masyarakat di Sumatera Utara (Sumut), menantikan kabar kanaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
UMK 2023 di semua kabupaten-kota di Sumut dipastikan mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK 2023 di kabupaten-kota yang ada di Sumut, merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya
Dalam Permenaker tersebut ditetapkan, Upah Minimum 2023 baik UMP maupun UMK 2023 mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan UMP dan UMK 2023 sebagaimana diatur dalam Permenaker, yaitu sebesar maksimal 10 persen.
Hal itu pun sudah direalisasikan oleh seluruh provinsi di Indonesia.
Pada 28 November 2022, pemerintah provinsi seluruh Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2023 mereka.
Baca Juga: Hai Warga Medan, Susah Cari Kerja? Coba Pakai Aplikasi Siduta yang Diluncurkan Bobby Nasution
Begitu juga dengan UMP Sumut 2023, yang ikut naik. Diketahui kenaikannya sebesar 7,45 persen.
Pemprov Sumatera Utara menetapkan UMP Sumut 2023 sebesar Rp2.710.493.
Daftar Upah Minimum Kabupaten-Kota 2023 di Sumut
Sementara itu, usai UMP Sumut 2023 ditetapkan, kini giliran kabupaten-kota menetapkan UMK 2023.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut 4 Desember 2022, Siang dan Malam Hari Berpotensi Hujan Petir Disertai Angin