AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalukan penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap II pada 2 Desember 2022.
Tercatat, beberapa daerah di Indonesia dihentikan siaran TV Analognya atau ASO. Salah satunya Kota Batam, Kepulauan Riau.
Selain Kota Batam, Kominfo juga menghentikan siaran TV Analog di sejumlah daerah di Pulau Jawa pada 2 Desember 2022.
Baca Juga: Kominfo Hentikan Siaran TV Analog di Kepri Mulai 2 Desember, Ini Daftar Wilayahnya
Setelah dihentikan, masyarakat tidak lagi dapat menikmati siaran TV analog. Sebagai gantinya, masyarakat harus beralih ke siaran TV Digital.
Apabila perangkat televisi tidak mendukung siaran TV digital, maka harus menggunakan perangkat tambahan yaitu Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) menjadi perangkat tambahan agar bisa menerima siaran TV Digital tanpa harus mengganti perangkat televisi.
Lalu, kapan ASO Kota Medan dan daerah lain di Sumatera Utara (Sumut)?
Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Dihapus, Ini 7 Rekomendasi Merek Set Top Box dengan Harga Murah
Melansir dari laman Kominfo, wilayah layanan Sumatera Utara 1 dan 2 termasuk yang sudah dijadwalkan ASO.
Wilayah tersebut meliputi:
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Serdang Bedagai