90% Warga Medan Tercover BPJS, Ini Fasilitas yang Didapatkan

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 11:38 WIB
BPJS. (Pinterest @Dairysia)
BPJS. (Pinterest @Dairysia)

AYOMEDAN.ID—Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara memberikan pelayanan berobat gratis untuk masyarakat. Layanan berobat gratis mulai diberlakukan pada 1 Desember 2022. Bagi masyarakat yang hendak mendapat pengobatan gratis harus memiliki KTP Medan dan NIK KTP-aktif.

Program ini berjalan karena lebih dari 90 persen warga Medan sudah tercover oleh BPJS atau 2,5 juta penduduk Kota Medan, sekitar 2,4 juta sudah tercover jaminan kesehatan.

Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan, seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMK Medan 2023, Masih Tertinggi di Sumatera Utara?

“Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu (pustu),” katanya.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengatakan, pelayanan kesehatan yang bisa dijamin melalui program Universal Health Coverage (UHC) adalah semua jenis penyakit yang memang sesuai indikasi medis, mulai dari pelayanan tingkat pertama (puskesmas) dan klinik swasta. Apabila diperlukan perujukan, dapat dirujuk ke rumah sakit.

“Namun dalam kondisi emergency, masyarakat yang butuh layanan kesehatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dan langsung menuju UGD. Emergency yang dimaksud disini, jika tidak ditangani dengan cepat dapat menyebabkan kematian atau kecacatan. Jika kondisi tidak emergency tetap melalui mekanisme rujukan,” paparnya.

Baca Juga: Warga Medan Bisa Berobat Gratis dengan KTP, Ini Jenis Penyakit yang Bisa Dijamin dan Tidak

Sari kemudian memaparkan beberapa pelayanan yang tidak dijamin dalam Program UHC ini, pertama sebutnya, pelayanan kesehatan yang sudah dijamin penyelenggara lain seperti Jasa Raharja untuk jaminan kecelakaan lalu lintas.

“Setelah melewati pagu yang ditetapkan, barulah BPJS Kesehatan bisa menjaminnya,” ungkapnya.

Begitu juga dengan kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat kerja, ujar Sari, tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, sambungnya, kasus-kasus akibat penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga tidak dijamin karena sudah dijamin LPSK.

“Selain itu upaya-upaya kesehatan untuk hal-hal kecantikan seperti operasi plastik dan merapikan gigi tidak dijamin BPJS Kesehatan. Termasuk, sakit yang diakibatkan kecerobohan dan upaya seperti bunuh diri maupun hobi yang membahayakan juga tidak dijamin BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Tanpa Jaminan Tambahan Cair Rp50 Juta, Begini Cara Ajukan KUR BNI 2022 Secara Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Instagram @pemko.medan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X