Jika di tahun 2022 UMK Pematang Siantar sebesar Rp2.523.361, maka dengan kenaikan sebesar 7,5 persen, UMK Pematang Siantar 2023 naik menjadi Rp2.711.301.
Usulan kenaikan UMK Pematang Siantar 2023 ini pun telah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
5. Kabupaten Toba
UMK Toba 2023 juga mengalami kenaikan. Kenaikan itu sebesar 6,72 persen dari UMK Tahun 2022.
Baca Juga: Resmi! UMK Pekanbaru 2023 Disepakati Naik, Segini Besaran Kenaikannya
Dengan begitu, UMK Toba 2023 menjadi Rp 2.882.740 atau naik sebesar Rp 181.622.
Kenaikan UMK Toba 2023 tersebut pun telah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, untuk nanti selanjutnya disetujui oleh Gubernur Sumut.
Demikian informasi tentang kenaikan UMK 2023 di wilayah Provinsi Sumatera Utara seperti Kota Medan, Toba, Sibolga, Pematang Siantar dan Serdang Bedagai.