"Jadi untuk sekarang hasilnya belum bisa kita mengatakan naik sekian, turun sekian. Bisa saja tidak naik," ujar Dasril, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Palembang, Sabtu, 3 Desember 2022.
Ia menyampaikan, SK tersebut harus direkomendasikan terlebih dahulu oleh Wali Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel.
"Setelah direkomendasikan oleh Wali Kota, nanti dikembalikan lagi ke Pak Gubernur. Kalau SK sudah ditandatangani gubernur, itu baru kita bisa berbicara masalah angka. Kalau sekarang berbicara masalah angka, itu masih bisa berubah sekarang," lanjutnya.
Dasril juga membeberkan kapan pastinya angka kenaikan tersebut bisa diinfokan.
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Simak Besaran Persentase serta Nominal Kenaikannya
"Nanti tanggal 7 Desember 2022 akan ada SK dari Gubernur, setelah itu keluar mungkin barang kali baru dipastikan naiknya."