Bila UMP Sumut Tahun 2023 naik 7,45 persen, maka UMK Medan bisa naik hingga 10 persen.
“Saya pikir bukan hanya Kota Medan, tapi Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai juga layak naik 10 persen,” ujar Anggiat, seperti dikutip dari TVnya Buruh, Jumat, 2 Desember 2022.
Sementara untuk UMK kabupaten/kota lainnya di Sumut, sambung Anggiat, juga harus bisa naik di atas 7,45 persen.
“Untuk kabupaten/kota lain, harusnya bisa naik paling tidak 8 persen. Ini sangat realistis bila kita bandingkan dengan naiknya harga-harga kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.