AYOMEDAN.ID -- Kabar terkait kenaikan UMK Kota Medan 2023, sudah ditunggu masyarakat.
Setelah pemerintah resmi menetapkan UMP Sumut 2023 naik, kini giliran UMK Kota Medan 2023 yang dinantikan kenaikannya.
Kabar terbarunya, Dewan Pengupahan Kota Medan telah merampungkan penghitungan besaran UMK Kota Medan 2023.
Baca Juga: Resmi! UMK Pekanbaru 2023 Disepakati Naik, Segini Besaran Kenaikannya
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, UMK Kota Medan 2023 dipastikan naik.
Hal itu, berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengupahan bersama Disnaker Kota Medan serta perwakilan pengusaha dan asosisiasi serikat pekerja.
Dari hasil rapat tersebut diputuskan, UMK Kota Medan 2023 naik sebesar 7,52 dari tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kota Medan pada 2022 sebesar Rp3.370.645.
Baca Juga: UMK Kota Medan 2023 Naik, Ini Kisaran Upah Minimum Kabupaten-Kota di Sumatera Utara
Dengan kenaikan sebesar 7,52 persen, maka UMK Kota Medan 2023 menjadi Rp3.624.117 atau naik sebesar Rp253.472.
Selanjutnya Dewan Pengupahan akan merekomendasikan UMK Kota Medan 2023 tersebut kepada Walikota Medan Bobby Nasution.
Kemudian, Bobby Nasution akan membawa rekomendasi tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu meminta agar Pemko Medan dapat menaikkan UMK Medan Tahun 2023 melebihi kenaikan UMP Sumut.
Baca Juga: Pemerintah akan Bangun Rumah Tahan Gempa untuk Warga Terdampak Bencana di Cianjur