Pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP dan UMK 2023, mengacu pada Permenaker tersebut.
Diketahui, Pemprov Riau telah menaikan UMP Riau 2023 menjadi Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen.
Adapun UMP dan UMK 2023 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada 1 Januari 2023.