Adapun besaran UMK Kota Medan 2023 serta kabupaten-kota lainnya, secara resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara paling lambat 7 Desember 2022.
Adapun besaran UMK Kota Medan 2023 serta kabupaten-kota lainnya, secara resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara paling lambat 7 Desember 2022.