AYOMEDAN.ID -- Kabar kenaikan UMK Kota Medan 2023 ditunggu oleh masyarakat. Hal itu lantaran sebelumnya pemerintah telah menaikan UMP Sumut 2023 sebesar 7,45 persen.
Naiknya UMP Sumut 2023 tentu akan berimbas pada kenaikan UMP Kota Medan 2023 serta kabupaten-kota lainnya di Sumatera Utara.
Masyarakat semakin penasaran berapa kisaran kenaikan UMK Kota Medan 2023 dan kota-kabupaten lainnya di Sumatera Utara pasca kenaikan UMP Sumut 2023.
Baca Juga: Perbandingan UMP Sumut 2023 dengan Sumbar dan Sumsel, Mana yang Paling Tinggi?
Hampir bisa dipastikan UMK Kota Medan 2023 mengalami kenaikan. Sebab, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Upah Minimum 2023 naik dari sebelumnya.
Permenaker tersebut salah satunya mengatur kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK 2023.
Adapun kenaikan Upah Minimum 2023, termasuk UMP dan UMK 2023 paling tinggi 10 persen.
Dengan demikian, Gubernur di masing-masing daerah akan menetapkan Upah Minimum 2023 tidak akan lebih dari 10 persen.
Lantas, berapa UMK Kota Medan 2023 dan kabupaten-kota lainnya di Sumut?
Meski belum ditetapkan secara resmi, namun besaran kenaikan UMK Sumut 2023 dapat diprediksi dengan menggunakan rumus penghitungan Upah Minimum 2023.
Berdasarkan data yang berhasil dihitung oleh tim Ayomedan.id, diperoleh besaran nominal UMK di seluruh kabupaten-kota Sumatera Utara.
Dari hasil perhitungan tersebut, diprediksi UMK Kota Medan 2023 sebesar Rp 3.606.590.