AYOMEDAN.ID -- Kabar baik untuk para pekerja di Provinsi Lampung, UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Lampung 2023 membawa angin segar bagi para pekerja di provinsi tersebut.
Mengingat UMP Lampung 2023 naik sebesar 7,8 persen dari Upah Minimum Provinsi 2022.
Baca Juga: Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Seperti diketahui, UMP Lampung 2022 sebesar Rp2.440.486,18, atau nain 0,35 persen dari tahun 2021.
Kini pekerja di wilayah Lampung, bakal menikmati UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284,59, atau naik Rp192.798,41.
Kenaikan UMP Lampung 2023 tersebut, berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dimana, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan kenaikan Upah Minimum 2023 maksimal 10 persen.
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah Paling Disesali Mahasiswa setelah Lulus, Salah Satunya Bidang Pendidikan
Dengan demikian, penetapan UMP maupun UMK 2023 di masing-masing daerah tidak akan lebih dari 10 persen.
UMP Lampung 2023 sendiri ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor
Selanjutnya, setelah penetapan UMP, Gubernur akan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
Penetapan dan UMK Lampung 2023, dilakukan paling lambat 7 Desember 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Antisipasi Tawuran, Polrestabes Medan Gelar Patroli Skala Besar ke Sekolah-sekolah