Berdasarkan aturan dari Menaker, apabila Pemprov Sumbar menaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 10 persen, maka UMP Sumatera Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp251.253,9 menjadi Rp2.763.792,9.
Namun demikian, besaran final UMP Sumbar 2023 diputuskan melalui sidang Dewan Pengupahan.
Selanjutnya, ketetapan Dewan Pengupahan terkait UMP Sumbar 2023, diumumkan Gubernur Sumatera Barat paling lambat 28 November 2022.
Baca Juga: Resep Kue Talam Ubi Ungu, Cocok untuk Hidangan Arisan hingga Ide Jualan
Setelah itu, Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat, dan mengumumkannya paling lambat 7 Desember 2022.
Itulah prediksi besaran kenaikan UMP Sumbar 2023. Informasi final terkait Upah Minimum di Sumatera Barat, masih harus menunggu pengumuman resmi dari Gubernur Sumbar.