AYOMEDAN.ID -- Kemnaker resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2023 sebesar maksimal 10 persen. Bagaimana dengan UMP Sumbar 2023? Simak informasinya berikut ini.
Kabar soal UMP Sumbar 2023 membuat masyarakat penasaran, apalagi setelah Kemnaker secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2023.
Masyarakat di Sumatera Barat, masih menunggu terkait kabar terkait UMP Sumbar 2023, yang kemungkinan besar bakal mengalami kenaikan.
Baca Juga: Sah! Kemnaker Tetapkan UMP dan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Kemnaker sendiri melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum 2023 sebesar 10 persen.
Permenaker tersebut menjadi acuan Gubernur di seluruh Indonesia, dalam menetapkan besaran UMP dan UMK 2023 di wilayahnya.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Ini Prediksi UMP Sumut 2023
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
Permenaker yang mengatur kanaikan UMP dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Prediksi UMP Sumbar 2023
Jika merujuk pada Permenaker tersebut, maka UMP Sumbar 2023 dapat diprediksi besaran kenaikannya.
Baca Juga: Hujan Lebat, Jalan Depan Mall di Medan Sumatera Utara Terendam Banjir
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,15 persen dari tahun 2021, menjadi Rp2.512.539.