ini-medan-bung

Polisi akan Kenakan Tilang Berdasarkan Poin, Begini Mekanismenya

Sabtu, 12 November 2022 | 14:17 WIB
Polisi akan berlakukan tilang berdasarkan poin.(Instagram @medantalk) (Instagram @medantalk)

- Menggunakan pelat nomor palsu.

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

Baca Juga: Strategi Komunikasi Dukung Kinerja Bisnis Bank BTN

1 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

- Tidak menggunakan helm.

- Tidak memakai sabuk pengaman.

- Mengangkut orang dengan mobil barang.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Wanita Lama Tidak Berhubungan Seks? Ini Dampaknya

Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. Adapun 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.

Sementara 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. Sedangkan 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang.

Baca Juga: Jangan Negatif Thinking Dulu, Simak Kelebihan Pria Cuek Berikut Ini

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB