- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
Baca Juga: Strategi Komunikasi Dukung Kinerja Bisnis Bank BTN
1 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang dengan mobil barang.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Wanita Lama Tidak Berhubungan Seks? Ini Dampaknya
Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. Adapun 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.
Sementara 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. Sedangkan 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang.
Baca Juga: Jangan Negatif Thinking Dulu, Simak Kelebihan Pria Cuek Berikut Ini