AYOMEDNA.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melarang penjualan sementara obat sirup. Hal ini menyusul meningkatnya kasus gangguan atau gagal ginjal akut anak.
Melalui edaran yang disampaikan Kemenkes, masyarakat diimbau tidak menggunakan obat sirup bagi anak, tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Selain itu, Kemenkes juga mengimbau apotek agar tidak menjual bebas obat sirup.
Baca Juga: Waspada Gangguan Ginjal Akut Anak, Kenali Gejala serta Cara Penanganannya
Fasilitas kesehatan juga diminta supaya tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.
Langkah tersebut diambil Kemenkes dalam rangka pencegahan gagal ginjal akut pada anak, yang mengalami peningkatan dalam dua bulan terakhir.
Adanya larangan penggunaan serta penjualan obat sirup ini lantas menjadi perhatian. Pasalnya, obat sirup cukup sering digunakan para orang tua dalam mengobati anaknya yang sakit.
Sedikitnya ada 6 merek obat sirup yang sering dibeli masyarakat di apotek. Berikut daftarnya, seperti dikutip dari suara.com-jaringan Ayomendan.id, Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka November 2022, Ini yang Harus Disiapkan
1. Sanmol Paracetamol Sirup
Sannol Paracetamol Sirup merupakan produk yang cukup sering dibeli para orang tua saat anaknya sakit.
Obat satu ini biasa digunakan ketika anak mengalami demam atau panas pasca imunisasi. Untuk dosis mengonsumsinya, biasa merk satu ini diminum 3-4 kali sehari.
2. Tempra Paracetamol
Baca Juga: Antisipasi Gagal Ginjal Akut Meluas Kemenkes Stop Obat Cair, Kenapa Obat Sirop Perlu Ada?