AYOMEDAN.ID—Bharada E menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya menjalani sidang di tempat yang sama yakni Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, Bharada E meminta majelis hakim untuk menghadirkan tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo Cs sebagai saksi.
Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Batal Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polisi Beberkan Alasannya
“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Kuasa hukum Bharada E juga meminta Ferdy Sambo Cs dihadirkan sebagai saksi dalam waktu tiga hari kedepan.
“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan,” ucap Ronny.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan, kehadiran Ferdy Sambo memang dibuthkan tapi tidak bisa dalam waktu dekat.
“Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” kata Iman.
Baca Juga: Bukan Rizky Billar, Lesti Kejora Justru Diramal Berjodoh dengan Penyanyi Multitalenta, Siapa?