AYOMEDAN.ID -- Pelaku pembunuhan siswa SD di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara bernama Rahmat (32 tahun) terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rahmat dibekuk polisi setelah membunuh SR (10 tahuan) yang tak lain keponakannya sendiri di dalam ruang kelas sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
SR dibunuh saat belajar di ruang kelas bersama teman-temannya pada 9 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Dalam Kelas di Sumut Diringkus Polisi
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku sementara masih pasal 338 dan juga pasal 340," katanya, Minggu, 14 Agustus 2022.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal tentang pembunuhan berencana ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku," katanya.
Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, dugaan sementara motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban. Namun, ia tidak merinci pemicu dendam tersebut.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut.
"Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan karena korban ini anak-anak sesuai dengan Undang-Undang yang ditangani oleh unit PPA Polrestabes Medan," katanya.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 9 Agustus 2022 di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sunggal, Sumatra Utara.
Pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang belajar di dalam ruang kelas.