ini-medan-bung

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas Utara: Ini Golongan Penerima Zakat Fitrah

Selasa, 4 April 2023 | 16:30 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Freepik)

AYOMEDAN.ID - Sebelum mengetahui besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas Utara, ketahui terlebih dahulu siapa saja yang menerima zakat tersebut.

Seperti diketahui zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang ditunakan antara puasa Ramadhan dan Syawal.

Namun tidak semua muslim berkewajiban untuk menunaikan perintah agama tersebut. Salah satu alasannya karena zakat ditanggungkan untuk yang mampu.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Padang Lawas: Syarat Zakat sehingga Wajib untuk Muslim

Karena itu, zakat sendiri nantinya diberikan kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai kemampuan. 

Menyadur dompetdhuafa.org, berikut ini golongan penerima zakat fitrah: 

1. Fakir: Merupakan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

2. Miskin: Merupakan orang yang memiliki sedikit harta. Namun hartanya itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Kota Medan April Ini, Simak Syaratnya untuk Booster Pertama

3. Amil: Pihak yang mengumpulkan zakat fitrah, begitu juga untuk penyalurannya.

4. Mualaf: Orang yang masuk Islam

5. Riqab: Berstatus budak atau hamba sahaya, dan dirinya ingin merdeka

6. Gharimin: Orang yang sengaja berutang untuk memenuhi hidup dan kemuliaan diri

7. Fisabilillah: Hamba yang berjihad di jalan Allah

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB