Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Baca Juga: Peserta F1 Powerboat Danau Toba Diimbau Menjaga Lingkungan, Begini Tips dari Penyelenggara
"Putusan di PN Medan ia divonis bebas."
"Kemudian JPU mengajukan kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Selanjutnya, Syamsuri diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI. ***