Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Baca Juga: Peserta F1 Powerboat Danau Toba Diimbau Menjaga Lingkungan, Begini Tips dari Penyelenggara
"Putusan di PN Medan ia divonis bebas."
"Kemudian JPU mengajukan kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Selanjutnya, Syamsuri diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI. ***
Artikel Terkait
Kota Medan Hasilkan Sampah 2.000 Ton Setiap Hari, Sungai pun Masih jadi Korban
Peserta F1 Powerboat Danau Toba Diimbau Menjaga Lingkungan, Begini Tips dari Penyelenggara
Cara Mengurus Akta Cerai, Siapkan Salinan Akta Nikah hingga Surat Gugatan Cerai
Cara Mengecek Apakah Akta Cerai Sudah jadi atau Belum, Pastikan Anda Memiliki Nomor Register Akta Cerai
7 Cara Membuat Masker Organik dari Bahan Madu hingga Minyak Kelapa
Laba BTN Syariah Naik 80 Persen, Haru Koesmahargyo Janji Optimalkan Pembiayaan Perumahan Syariah
Cara Cek Akta Cerai secara Online, Kunjung Situs Web Kantor Catatan Sipil
Tips Memulai Pemberian MPASI pada Bayi, Mulailah dengan Makanan yang Halus dan Mudah Dicerna
Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Memulai MPASI pada Bayi, di Antaranya Bayi Tertarik Makanan Orang Dewasa
Live Score dan Link Live Streaming Persib Bandung vs Arema FC di Pekan ke-26 BRI Liga 1