Masuk Daftar DPO, Terpidana Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 3 Miliar Ditangkap di Bengkel Medan

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 15:16 WIB
Ilustasi penangkapan (Pixabay)
Ilustasi penangkapan (Pixabay)

Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga: Peserta F1 Powerboat Danau Toba Diimbau Menjaga Lingkungan, Begini Tips dari Penyelenggara

"Putusan di PN Medan ia divonis bebas."

"Kemudian JPU mengajukan kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.

Selanjutnya, Syamsuri diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: sumut.suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X