AYOMEDAN.ID - Terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang telah ditangkap.
Ia adalah Syamsuri (68).
Syamsuri melakukan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar.
Ia ditangkap di salah satu bengkel di Jalan Thamrin Medan, Selasa 21 Februari 2023.
Syamsuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, kasus bermula saat Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp 1.250.000.000.
Selaku kuasa penjual, kata Yos, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada Syamsuri dengan panjar Rp 625 juta.
"Yang bersangkutan memberikan panjar sebesar Rp 625 juta."
"Sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang," katanya, dikutip dari sumut.suara.com.
Baca Juga: Live Score dan Link Live Streaming Persib Bandung vs Arema FC di Pekan ke-26 BRI Liga 1
Pada 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
"Namun, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri," ungkapnya.
Yos menjelaskan, Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan.
Artikel Terkait
Kota Medan Hasilkan Sampah 2.000 Ton Setiap Hari, Sungai pun Masih jadi Korban
Peserta F1 Powerboat Danau Toba Diimbau Menjaga Lingkungan, Begini Tips dari Penyelenggara
Cara Mengurus Akta Cerai, Siapkan Salinan Akta Nikah hingga Surat Gugatan Cerai
Cara Mengecek Apakah Akta Cerai Sudah jadi atau Belum, Pastikan Anda Memiliki Nomor Register Akta Cerai
7 Cara Membuat Masker Organik dari Bahan Madu hingga Minyak Kelapa
Laba BTN Syariah Naik 80 Persen, Haru Koesmahargyo Janji Optimalkan Pembiayaan Perumahan Syariah
Cara Cek Akta Cerai secara Online, Kunjung Situs Web Kantor Catatan Sipil
Tips Memulai Pemberian MPASI pada Bayi, Mulailah dengan Makanan yang Halus dan Mudah Dicerna
Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Memulai MPASI pada Bayi, di Antaranya Bayi Tertarik Makanan Orang Dewasa
Live Score dan Link Live Streaming Persib Bandung vs Arema FC di Pekan ke-26 BRI Liga 1