Ancam Peminat Gelombang 48, Ini Daftar Aplikasi Kartu Prakerja yang Tipu-tipu

- Selasa, 31 Januari 2023 | 12:38 WIB
Ancam Peminat Gelombang 48, Ini Daftar Aplikasi Kartu Prakerja yang Tipu-tipu
Ancam Peminat Gelombang 48, Ini Daftar Aplikasi Kartu Prakerja yang Tipu-tipu

AYOMEDAN.ID - Peminat Gelombang 48 Prakerja berlu berhati-hati.

Pasalnya manajemen pengelola program Kartu Prakerja mengumumkan informasi penting yang perlu diketahui para peminat program di Gelombang 48.

Kartu Prakerja Gelombang 48 sendiri merupakan gelombang Prakerja yang dibuka pada tahun 2023.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembukaan gelombang baru pada tahun 2023 akan menggunakan skema normal.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka? Perhatikan 7 Hal Ini Agar Terhindar dari Penipuan

Terdapat sejumlah perubahan pada skema normal. Dua di antaranya pada mekanisme pemberian pelatihan dan pembiayaan pesertanya.

Dari sisi pelatihan, peserta tidak hanya mendapat pelatihan online saja. Nantinya terdapat pelatihan offline, dan bauran atau hybrid.

Namun untuk pelatihan hybrid yang menggabungkan metode pelatihan online dan offline baru akan diujicoba di 10 provinsi saja.

Selain itu, perubahan kedua lewat pembiayaan per pesertanya. Jika dahulu, per peserta hanya mendapat alokasi Rp3,55 juta, kini bisa mendapat Rp4,2 juta.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Pakai Aplikasi?

Namun besarnya biaya pelatihan pada tahun 2023 disertai dengan perubahan prioritas pembiyaan. Dulu pada insentif, sekarang pada pelatihan.

Pelatihan dahulu senilai Rp2,4 juta berubah menjadi Rp600 ribu. Sementara pelatihan dari asalnya Rp1 juta berubah menjadi Rp3,5 juta.

Namun pada skema normal, masih ada yang sama. Persamaan itu terletak pada cara pendaftaran program.

Itu juga yang akan berlaku pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

4 Rekomendasi Motor Listrik dengan Harga 10 Jutaan

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:00 WIB

DPR Apresiasi Kinerja Bank BTN

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:46 WIB
X