4. UMP Jawa Tengah 2023: Rp1.958.233 (naik 8,01 persen)
5. UMP Yogyakarta 2023: Rp1.981.783 (naik 7,65 persen)
6. UMP Jawa Timur 2023: Rp2.039.109 (naik 7,8 persen)
Baca Juga: Update Daftar UMP 2023 di Pulau Sumatera: Kepulauan Riau Juara, Terendah Bengkulu
Sebagai informasi, UMP 2023 diumumkan pada 28 November 2022 lalu. Adapun UMK 2023 batas waktu pengumumannya pada Rabu, 7 Desember 2022.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Semburkan Awan Panas, 1.979 Jiwa Mengungsi
Selamat! 2 Jurusan Kuliah Ini Diprioritaskan dalam Formasi CPNS 2023, Peluang Jadi PNS Terbuka Lebar
Resep Bolu Kukus Gula Merah Mekar Sempurna, Bisa jadi Ide Jualan dan Camilan
Forum Komunikasi Anak Betawi Marah Kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Ternyata Ini Alasannya
Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten-Kota di Provinsi Sumatera Utara
Tips Menerima Kenyataan yang Tak Selalu Sesuai Harapan
Naskah Khutbah Jumat Edisi Desember 2022 Tentang Erupsi Gunung Semeru, Bisa Didownload dalam Format PDF