Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram Hingga WhatsApp, Begini Kata Pengamat IT

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 12:38 WIB
Kominfo ancam blokir Google hingga WhatsApp, begini kata pengamat IT (Unsplash/Christian Wiediger)
Kominfo ancam blokir Google hingga WhatsApp, begini kata pengamat IT (Unsplash/Christian Wiediger)

 

AYOMEDAN.ID -- Pemerintah mengancam akan memblokir layanan yang tidak mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), termasuk Google, Instagram Hingga WhatsApp.

Pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022, kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan diri.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftarkan diri akan dianggap ilegal serta mendapatkan sanksi.

Pakar Informasi Teknologi sekaligus Guru Besar Informasi Teknologi atau Komputer di Universitas Indonesia (UI) Riri Fitri Sari memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut.

Baca Juga: Lewat 21 Juli 2022, WhatsApp, Facebook, Dkk Tidak Mendaftar akan Diblokir

Menurut Riri Fitri Sari mengatakan, ancaman Kominfo akan memblokir Whatsapp, Instagram dan Google dan layanan lainnya yang tidak mendaftar sebagai PSE adalah salah satu cara pemerintah memastikan kedaulatan, penegakan hukum, dan jaminan layanan bagi pengguna.

"Kita tahu pemerintah sudah cukup banyak melakukan endorsement juga terhadap layanan internasional ini dengan mengadakan pelatihan seperti Google Colab dan seluruh layanan yang berbasis cloud yang sudah sangat state of the art. Masyarakat sudah terbiasa menggunakan layanan yang 'gratis' dan selalu di-update ini dengan berbagai ruang untuk diadaptasi sesuai kebutuhan," katanya, seperti dikutip dari Republika.

Riri mengatakan ancaman bahwa layanan yang tidak mendaftar akan diblokir pemerintah tentu saja bukan suatu keputusan yang populer.

Menurutnya, saat ini sudah terlalu jauh menggunakan layanan layanan gratis dengan server yang reliable di luar negeri.

"Dampaknya ke masyarakat adalah stagnasi di berbagai sektor dan kegaduhan yang akan muncul karena seluruh tatanan cara kerja pribadi, institusi, bermasyarakat akan terganggu, seiring dengan masalah yang timbul di bidang komunikasi," ujarnya.

Tindakan persuasi ke penyelenggara sistem elektronik agar semua layanan terdaftar tetap perlu dilakukan, namun juga dijelaskan tujuan dan dampaknya bagi PSE yang ada (terutama di luar negeri).

Baca Juga: TikTok dan Instagran Kalahkan Pamor Google di Mata Anak Muda

"Masyarakat perlu diberi sosialisasi tentang kemungkinan terburuk yang dapat terjadi jika layanan diblokir, mengingat banyak yang sudah tidak memiliki data di device sendiri atau di server di Indonesia," ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X