UMKM Bisa Agunkan NIB untuk Dapatkan Kredit Usaha Rakyar

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 20:34 WIB
Pelaku UMKM bisa menggunakan NIB untuk mendapatkan KUR (Pixabay/Steve Buissinne)
Pelaku UMKM bisa menggunakan NIB untuk mendapatkan KUR (Pixabay/Steve Buissinne)

AYOMEDAN.ID -- Para pelaku UMKM tampaknya harus gembira, pasalnya kini Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diagunkan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyar (KUR)

Pemerintah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan modal dari perbankan dengan menggunakan NIB sebagai agunan Kredit Usaha Rakyar (KUR).

Hal ini bisa terwujud berkat kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN yang memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh redit Usaha Rakyar (KUR).

"Sekarang kita join dengan Menkop UKM dan Menteri BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya bisa diagunkan di bank. Dengan NIB, dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu, 13 Juli 2022, seperti dikutip dari republika.co.id.

Baca Juga: Bank Indonesia Rancang Mata Uang Digital, Seperti Apa Bentuknya?

Bahlil menuturkan pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.

Ia mengemukakan selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal alias belum memiliki izin usaha.

"Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaannya (yang memiliki) NIB," kata Bahlil.

Padahal, lanjutnya, pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen.

Bahlil menuturkan dengan kolaborasi bersama Menteri BUMN dan Menkop UKM diharapkan pelaku usaha yang mendapatkan NIB bisa segera memperoleh kredit yang layak dari pemerintah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR," ujarnya.

Baca Juga: BSU 2022 Ketenagakerjaan Cair? Kalau Kamu Punya Dua Hal ini bisa Dapat Subsidi BLT

Sebagai informasi, NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Sejak diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 1.507.235 NIB hingga 12 Juli 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X