AYOMEDAN.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja pada Senin, 12 September 2022.
BSU 2022 tahap satu telah disalurkan Kemnaker kepada 4,1 juta penerima sejak Senin kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa BSU 2022 adalah program yang benar-benar ada.
"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu tanpa adanya potongan serupiah pun," kata Ida saat menemui penerima BSU di Kabupaten Badung, Bali, Senin, 12 September 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Ida menyebut, BSU Tahap I sudah tersalurkan ke 4.112.052 rekening penerima. Penyaluran akan terus berlangsung karena Kemenaker sudah punya 5.099.915 data calon penerima.
Sementara itu, Made Widani, salah satu penerima BSU yang ditemui Ida, mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kehadiran program BSU tahun ini. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan menyediakan dana Rp 24,17 triliun untuk sejumlah program bantuan sosial bagi masyarakat, seiring dinaikkannya harga BBM.
Baca Juga: Jika Punya 3 Syarat Ini Dipastikan Kamu Dapat BSU 2022 Kemnaker
Sebesar Rp 9,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk program BSU. Program bantuan senilai Rp 600 ribu per orang ini ditargetkan untuk 16 juta pekerja.
Kemenaker menetapkan tiga kriteria pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, bergaji maksimum Rp 3,5 juta, atau maksimum setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketiga, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada kategori penerima upah (pekerja formal).