AYOMEDAN.ID - Berapa besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kabupaten Toba, Sumatera Utara?
Dikutip dari baznas.go.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Masyarakat bisa menyesuaikan dengan harga beras yang bisa dikonsumsi di Kabupaten Toba.
Mengenai informasi terbaru, Ayomedan.id akan melakukan update di kemudian hari.
Niat Zakat untuk Anak Laki-laki
Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri.
Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat untuk Anak Perempuan
Jika seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, terutama yang masih kecil dan belum bisa berniat sendiri.
Maka lafadz niat zakat fitrah untuk anak perempuan adalah sebagai berikut: