AYOMEDAN.ID - Pemerintah mencanangkan program pembelian dan konversi motor listrik subsidi pada tahun 2023 ini.
Namun program pembelian dan konversi motor listrik subsidi ini diprioritaskan untuk penerima bantuan sosial (bansos) tertentu dari pemerintah.
Adapun pembelian dan konversi motor listrik subsidi ini dilangsungkan mulai 20 Maret 2023 hingga Desember 2023.
Untuk pembelian motor listrik subsidi, kuotanya sebanyak 200.000 unit. Sementara konversi motor listrik subsidi kuotanya sebanyak 50.000 unit.
Baca Juga: Bukan Lagi Bansos, Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Cuma untuk Pengganti Transportasi Peserta
Dua program tersebut nantinya akan disubsidi sebesar Rp7.000.000. Karena itu, program diproyeksikan akan diminati oleh masyarakat.
Syarat pembelian dan konversi motor listrik
Menyadur Ayomedan.id, berikut syarat pembelian motor listrik:
1. Datang ke dealer
2. Bawa KTP
3. Satu KTP berlaku untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik
3. Pihak dealer akan memeriksa NIK KTP untuk menentukan berhak atau tidaknya pengaju membeli motor listrik yang bersubsidi.
4. Jika pengaju dinyatakan berhak membeli, maka langsung dikurangi Rp7 juta.