Syarat Konversi Motor Listrik Subsidi dari BBM, Pastikan 4 Hal Ini Agar Pengajuan Berjalan Mulus

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 17:25 WIB
Syarat konversi motor listrik subsidi. (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Syarat konversi motor listrik subsidi. (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOMEDAN.ID - Program pemerintah yang baru pada 2023 terkait konversi motor listrik subsidi cukup banyak diminati masyarakat.

Pasalnya, motor listrik banyak menawarkan beragam manfaat. Misalnya saja, lebih hemat bahan bakar ketimbang motor berbahan bakar fosil seperti BBM.

Karena itu, peminat program harus memahami terlebih dahulu syarat konversi motor listrik dari yang berbahan bakar fosil.

Terkait program ini, Menko Marves RI Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan bahwa program akan berjalan mulai 20 Maret 2023.

Baca Juga: Begini Syarat Pembelian Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah

Program tersebut kurang lebih akan berjalan selama sembilan bulan ke depan atau sampai Desember 2023.

Meskipun terhitung cukup lama, pemerintah mematok program hanya untuk sejumlah unit saja.

Terhitung, kuota program konversi motor listrik hanya sebanyak 50.000 unit saja.

Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang program pembelian motor listrik mencapai 200.000 unit.

Berikut ini syarat konversi motor listrik dari BBM:

1. Kendaraan masih berfungsi dengan baik, setidaknya masih bisa dioperasikan.

2. Kendaraan bukan merupakan sepeda motor jenis motor gede alias moge.

3. Kapasitas silinder motor yang dikonversi antara 110 hingga 150 cc.

4. Punya STNK, BKPB, dan KTP

Baca Juga: Lowongan Kerja Kota Medan, Yayasan RSU Mitra Medika, Staf IT, Cek Syarat dan Ketentuannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X