Menyadur Ayomedan.id, nerikut ini syarat konversi motor listrik dari BBM:
1. Kendaraan masih berfungsi dengan baik, setidaknya masih bisa dioperasikan.
2. Kendaraan bukan merupakan sepeda motor jenis motor gede alias moge.
3. Kapasitas silinder motor yang dikonversi antara 110 hingga 150 cc.
4. Punya STNK, BKPB, dan KTP
Prioritas penerima program pembelian dan konversi motor listrik subsidi
Meskipun terbuka untuk umum, namun pemerintah memberi prioritas program untuk penerima bansos jenis tertentu.
Bansos dimaksud adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta bagi pelanggan listrik subsidi.
Di luar itu, terdapat satu prioritas lagi, yaitu untuk pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
Itulah penerima bansos yang diproritaskan mengikuti program pembelian dan konversi motor listrik subsidi pada tahun 2023 ini.
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Pasca Gempa Cianjur: Listrik Mati, Gempa Susulan serta Korban Meninggal Dunia Terus Bertambah
Ridwan Kamil dan Bobby Nasution Duet Kendarai Motor Listrik di Kota Medan, Ada Apa?
Keunggulan Gesits, Motor Listrik Buatan Negeri yang Dipakai Motoran Bobby Nasution dan Ridwan Kamil
Dorong Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik, Pemko Medan Baru Miliki 10 Motor Listrik
HUT BTN ke-73, Bank BTN Bagikan Promo Termasuk di Kota Medan: KFC hingga Pembayaran Listrik PLN
Aksi Langsung Tanggap Bobby Nasution, Warga Kota Medan: Tolonglah Pak Sebelum Jatuh Korban Tersengat Listrik
Gaet Pemerintah Belanda, TPA Terjun Bakal Hasilkan Energi Listrik dan jadi Tempat Wisata Medan
Cara Pembelian atau Konversi Motor Listrik Subsidi, Berlaku Mulai 20 Maret 2023
Begini Syarat Pembelian Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah
Syarat Konversi Motor Listrik Subsidi dari BBM, Pastikan 4 Hal Ini Agar Pengajuan Berjalan Mulus