netizen

Divonis Bebas oleh PN Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris hingga Sujud di Lantai

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:43 WIB
Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Serang (Instagram @nikitamirzaninawardi_172)

 

AYOMEDAN.ID -- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani, sampai pada pembacaan putusan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, dan dihadiri terdakwa Nikita Mirzani, berlangsung pada Kamis, 29 Desember 2022.

Majelis Hakim PN Serang membacakan putusan vonis terhadap Nikita Mirzani, dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk dan Banting Microfon Ruang Sidang, Netizen: Kalau di Luar Negeri Tambah Berat Hukumannya

Majelis Hakim PN Serang memutuskan Nikita Mirzani divonis bebas.

"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim, dikutip Ayomedan.id dari Instagram @undercover.id.

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang.

Nikita Mirzani yang mengenakan baju putih berpadu celana hitam, tampak tak kuasa menahan kegembiraan usai divonis bebas.

Baca Juga: Bagaimana Kondisi Cuaca pada Malam Tahun Baru 2023 di Kota Medan? Begini Kata BMKG

Dia pun menangis sesegukan di lantai ruang sidang PN Serang. Pengunjung sidang pun bersorak gembira mendengar putusan majelis hakim tersebut.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id, tampak beberapa Polwan menghampiri Nikita dan mencoba membangunkannya.

Video itu pun mendapat tanggapan beragam dari warganet. Beberapa di antaranya mengaku tidak kaget dengan vonis bebas yang diterima artis tersebut.

"Udah ga kaget kita mah," kata @na***.

Halaman:

Tags

Terkini