MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Rizky Billar resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, Kamis 13 Oktober 2022.
Di hadapan awak media, Rizky Billar hanya terdiam dan tertunduk lesu mengenakan baju oranye.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan Kasus KDRT Lesti Kejora, Dipenjara 5 Tahun?
Namun, Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara Lesti Kejora yang saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah, diketahui akan segera pulang dari Tanah Suci.
Lesti sendiri sudah mengetahui kabar bahwa suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Lesti Kejora, Sandi Arifin di Mapolres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tambah Kekuatan Hadapi Lesti Kejora, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul, Ingin Berdamai?
"Sudah (tahu). Akan segera pulang," kata Sandy Arifin, dikutip dari Suara.com, Kamis 13 Oktober 2022.
Sementara beredar video bahwa Lesti Kejora bersama rombongan sudah di Bandara Madinah hendak pulang ke Indonesia.
Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @mimi.julid, Kamis 13 Oktober 2022.
Video itu memperlihatkan rombongan umrah Lesti Kejora yang akan pulang ke Tanah Air.
Baca Juga: Hotma Sitompul Jadi Pengacara Rizky Billar, Publik Minta Lesti Kejora Lawan dengan Hotman Paris