RD dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ada satu orang berinisial I ikut diringkus.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Anak Belum Akil Baligh dan 7 Cara Melatih Anak Berpuasa, Yuk Simak
Pelaku I berusia 26 tahun.
Dari pelaku I, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain.
"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar. ***