Anak Pedangdut Lilis Karlina Usia 15 Tahun Ditangkap Polisi, Jual Obat Terlarang, Terancam 10 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:05 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (Pixabay/Klaus Hausmann)
Ilustrasi ditangkap polisi. (Pixabay/Klaus Hausmann)

AYOMEDAN.ID - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap polisi.

Anak Lilis Karlina, RD berusia 15 tahun, duduk di bangku kelas 3 SMP.

RD ditangkap polisi Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga: Rekor Pertemuan Dewa United vs Barito Putera, Simak Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim Sebelum Tanding Sore Ini

Dikutip dari Suara.com, RD ditangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Anak Lilis Karlina menjual obat terlarang.

Polisi menyita barang bukti 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Baca Juga: Setelah Konser, Grub Band Radja Diteror Ancaman Pembunuhan di Malaysia, Polisi Johor Lakukan Penyelidikan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan RD membeli obat terlarang melalui online.

Obat itu dipasarkan kembali melalui online.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online."

"Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Bjorka Dituding Buzzer Pengalih Isu Viral Harta Pejabat yang Diduga TPPU

RD kini berstatus tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X