AYOMEDAN.ID - Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yousua Hutabarat.
Eks sopir keluarga Ferdy Sambo itu sempat memberikan salam metal kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Momen itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Setelah mendengarkan vonis, Kuat mendekat ke arah penasihat hukumnya dan berbincang.
Kuat Maruf kemudian keluar lalu memberikan salam metal kepada jaksa dengan tangan kanannya.
Kuat lalu keluar ruang sidang memakai rompi peserta.
Kuat mengaku akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM berharap Penerapan Hukuman Mati Bisa Dihapuskan
"Saya akan banding," ucap Kuat.
Sebab, Kuat merasa dirinya sama sekali tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelas Kuat.
Sebelumnya, jelang menjalani sidang vonis hari ini, Kuat Maruf sempat memberikan love sign kepada para pengunjung sidang.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Klien Saya Kecewa
Edy Rahmayadi tak Ingin Pengalaman 'Ribut' Terjadi di Pemilu Serentak 2024 Sumatera Utara
Lowongan Kerja Kota Medan untuk Lulusan SMA/SMK, Posisi Waitress, PT Tahta Medan Tiara Convention Center
Lowongan Kerja Kota Medan Lulusan Akutansi, PT Kartika Mandiri Persada Butuh Staff Accounting, Yuk Daftar!
Mengenal Supra GTR 150, Motor Bebek Kasta Tertinggi Honda
Kumpulan Ucapan Selamat Hari Valentine dalam Bahasa Inggris untuk Kekasih Pujaan Hati